Perda no.2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara & Pergub no.88/2010 kawasan dilarang merokok.
Kayaknya percuma segala macam peraturan pemerintah dibuat untuk memberi larangan merokok. Karena mayoritas masyarakat udah terlalu terbiasa dengan rokok. Percuma memberikan keterangan kecil di bungkus rokok, yang isinya peringatan semacem ini : Merokok dapat menyebabkan BLA BLA BLA.
Tulisan itu memang wajib dibuat karena alasan ini :
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 199 ayat (1), yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Dalam Undang-undang tersebut diatas harusnya kan berbentuk gambar ya? Tapi yang ada malah tulisan biasa dan nggak menarik untuk dibaca. Bahkan, aku yakin 99,99% kalau orang yang membeli rokok, nggak membaca tulisan peringatan itu sama sekali.
Coba dicontoh, gambar peringatan merokok dari keluar negeri yang memasang gambar mengerikan! Gambar itu sudah menjelaskan dan menakutkan lebih dari cukup. Coba lihat gambar-gambarnya di sini :
Foto Kemasan Rokok dengan Pesan Mengerikan
Sosialisasi bahaya merokok, kayaknya terkalahkan sama iklan rokok yang indah dan nikmat banget. Walaupun tetap ada tulisan peringatan yang keciiiiiiiiiiil banget, dan cuma tampil beberapa detik.
Bukan mau membandingkan dua hal yang sama-sama buruknya, tapi aku lebih bisa nerima orang yang minum minuman keras, daripada orang yang merokok. Ya, tapi bukan pecandu alkohol ya. Hanya minum....
Kalau minuman keras, mungkin orang itu hanya akan merugikan dirinya sendiri. Tapi nggak juga sih, minuman keras bisa menyebabkan seseorang menjadi hilang akal dan menyebabkan perilakunya buruk seperti terjadinya lalai dalam berkendara, melakukan kekerasan fisik, ataupun pelecehan. JADI, ya dua-duanya nggak baik sih. Tapi kan...nggak sembarang orang bisa minum di tempat umum secara terangan-terangan gitu. Nggak seperti merokok yang tiap beberapa meter, aku bisa lihat orang merokok di jalan! Dia enjoy ngerokok.....nggak mikirin dampak buat orang di sekitarnya. Secara tidak sadar, banyak orang telah menjadi perokok pasif! Mau tahu dampaknya??
Berikut adalah beberapa penyakit yang bisa dialami oleh mereka yang menjadi perokok pasif:
- Penyakit paru. Paparan asap rokok menganggu sistem pernafasan terutama pada mereka yang menderita asma dan penyakit paru menahun (COPD).
- Penyakit jantung. Paparan asap rokok merusak pembuluh darah dan menganggu sirkulasi darah sehingga meningkatkan risiko penyakit jantung dan serangan jantung.
- Kanker. Asap rokok telah terkenal menjadi faktor risiko utama kanker paru. Benzena yang terdapat pada asap rokok juga dapat meningkatkan risiko kanker darah atau leukemia.
Sengsaranya Menjadi Perokok Pasif
Jadi kesimpulannya, siapapun orangnya...kalau dia seorang perokok, aku pasti nggak akan suka. Terutama kalau merokok didekat aku atau ya...aku tahu dihabis merokok. Aku pasti tahu....
Mungkin, kalau rokok adalah barang terlarang atau barang ilegal, nggak ada lagi orang-orang yang merokok di depan umum. Pasti mereka merokok di tempat tersembunyi seperti pecandu obat menikmati racun mereka.
Seberapa perihatinnya aku sama orang yang merokok? BESAR BANGET!
Apalagi kalau aku lihat ada anak sekolah yang merokok, miris banget lihatnya. Belum lagi para orang tua yang merokok. Membununh diri mereka secara perlahan....
Rokok juga merugikan secara materil.
Misalnya harga sebungkus rokok adalah Rp. 15.000/kemasan. Satu bungkus rokok, mungkin dihabiskan dalam jangka waktu satu minggu. Berarti kalau satu bulan ada empat minggu....ayo kita hitung biaya untuk satu tahun, dan seterusnya.
Biaya rokok untuk 1 bulan = Rp. 15.000 x 4 = Rp. 60.000
Biaya rokok untuk 1 tahun = Rp. 60.000 x 12 = Rp. 720.000
Biaya rokok untuk 10 tahun = Rp. 720.000 x 10 = Rp. 7.200.000
Biaya rokok untuk 20 tahun = Rp. 720.000 x 20 = Rp. 14.400.000
Biaya rokok untuk 50 tahun = Rp. 720.000 x 50 = Rp. 36.000.000
36juta rupiah! Rasanya itu cukup untuk biaya pensiun....
Berhentilah merokok....berhentilah......!